Sabtu, 13 Juli 2013

Pemahaman Pendidikan Nasional dan Penerapan dalam Mengembangkan Kemampuan Peserta Didik



Pendidikan merupakan proses yang terus menerus, tidak berhenti. Di dalam proses pendidikan ini, keluhuran martabat manusia dipegang erat karena manusia (yang terlibat dalam pendidikan ini) adalah subyek dari pendidikan, maka dituntut suatu tanggung jawab agar tercapai suatu hasil pendidikan yang baik. Jika memperhatikan bahwa manusia itu sebagai subyek dan pendidikan meletakkan hakikat manusia pada hal yang terpenting, maka perlu diperhatikan juga masalah otonomi pribadi. Maksudnya adalah, manusia sebagai subyek pendidikan harus bebas untuk “ada” sebagai dirinya yaitu manusia yang berpribadi, yang bertanggung jawab.
Hasil dari pendidikan tersebut yang jelas adalah adanya perubahan pada subyek-subyek pendidikan itu sendiri. Katakanlah dengan bahasa yang sederhana demikian, ada perubahan dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti. Tetapi perubahan-perubahan yang terjadi setelah proses pendidikan itu tentu saja tidak sesempit itu. Karena perubahan-perubahan itu menyangkut aspek perkembangan jasmani dan rohani juga.
Melalui pendidikan manusia menyadari hakikat dan martabatnya di dalam relasinya yang tak terpisahkan dengan alam lingkungannya dan sesamanya. Itu berarti, pendidikan sebenarnya mengarahkan manusia menjadi insan yang sadar diri dan sadar lingkungan. Dari kesadarannya itu mampu memperbarui diri dan lingkungannya tanpa kehilangan kepribadian.hal yang harus dikemukakan dalam pendidikan yaitu :
2.1       Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Penjelasan pertama yakni mengenai sistem,sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Sistem adalah suatu himpunan gagasan atau prinsip-prinsip yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan. Jadi, sederhananya sistem adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan yang memuat suatu himpunan gagasan atau prinsip-prinsip yang saling bertautan..
§  Pengertian Sistem Pendidikan menurut para ahli :
v  Menurut  Pasaribu & Simandjuntak (1982), sistem adalah suatu kesatuan yang terorganisir yang terdiri atas sejumlah komponen yang saling berhubungan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan. Pendidikan adalah suatu psroses dimana manusia membina perkembangan manusia lainnya secara sadar dan sisitematis. Dengan pembinaan itu sipembina membantu yang dibina agar cakap menyelesaikan hidupnya atas tanggung  jawab sendiri. Nasional adalah sikap mental yan diterima bagi seluruh golongan diseluruh wilayah Indonesia  atas dasar Pancasila, Undang Undang Dasar 1945. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berterima bagi seluruh rakyat Indonesia yang mendasarkan diri pada Pancasila, Undang-Undang 1945.

v  Rekohadipradjo (1989),  mengemukakan pendidikan nasional adalah pendidikan yang khusus ditjukan kepada warga Negara (nasion), nasion dalam arti bangsa bernegara dan berdaulat. Makna eksistensi warga Negara (nasion) adalah turut serta mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama sebagai nasion.

v  Menurut Tirtarahardja & Sulo (2005) pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dari berbagai pengertian diatas, kesimpulan sederhana mengenai sistem pendidikan nasional secara filosofis adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam sistem pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
Disamping itu, fenomena pendidikan nasional mengajak kita juga berbicara mengenai sistem pendidikan nasional dalam kerangka filsafat pendidikan spekulatif. Kerangka ini dibutuhkan mengingat problematika pendidikan nasional kita yang lahir dari ‘rahim sejarah’ yang unik. Spekulatif dibutuhkan untuk mempertegas bahwa ‘tak ada satu pun di dunia ini yang mustahil’, ‘sulit bukan berarti tidak mungkin’, atau ‘no mission imposible’ dan seterusnya.
§  Pendidikan Nasional sebagai satu sistem
Pendidikan Nasional jugadapat disebut sebagai satu sistem. Bila pendidikan nasional dipandang satu sistem maka harus dilihat sebagai suatu totalitas fungsional dan bertujuan tersusun dari rangkaian unsur,elemen atau komponen-komponen . Totalitas fungsional dan bertujuan yang dimaksud dalam rangka pembinaan dan pengembangan bangsa melalui kegiatan atau aktivitas pendidikan. Pendidikan nasional merupakan salah satu perangkat sIstempembangunan nasional yang menyangkut seperti :politik , pemerintahan ,ekonomi dan lain-lainnya
Sistem pendidikan nasional termasuk dalam kategori sIstem buatan manusia, artinya sistem pendidikan nasional memang lahir dari suatu usaha sadar yang dirancang, diatur ,dan dilaksanakan secara sengaja di dalam rangka mencapai tujuan nasional pendidikan yang difungsikan sebagai wahana pembinaan dan pengembangan bangsa.
Sistem pendidikan nasional ,sesuai dengan lingkupnya ,tentu harus bersifat menyeluruh ,semesta dan terpadu membawa implikasi makna kepada :
a)    Terbukanya pendidikan nasional bagi seluruh rakyat
b)    Beragamnya program pendidikan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang hidup dan berkembang di masyarakat
c)    Terjalinnya totalitas fungsional diantara komponen-komponen yang beperan di dalam upaya pendidikan bangsa
d)    Fungsionalnya sisitem pendidikan nasional dengan sistem lainnya dalam mengembangkan bangsa ke arah tujuan nasional kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hasil kerja komisi pembaharuan pendidikan nasional merupakan salah satu bahan yang berharga guna memantapkan konsepsi dari sistem pendidikan yang menyeluruh, semesta,dan terpadu .maka harus berjaln diatas warna dasar yang menjadi pandangan,falsafah serta kepribadian hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia warna dasar tersebut adalah Pancasila.
2.2       Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
·        Fungsi Pendidikan Nasional
Berdasarkan Undang-Undang No 20 Tahun 2003, pasal 3, Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, keatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggug jawab.
·         Tujuan Pendidikan Nasional
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa, kehidupan bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam segala sektornya, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan, dan sebagainya,yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara, Sehingga mampu menghadapi gejolak apapun, baik yang bersifat domestik maupun internasional.
b. Mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang:
1) Beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, 2) Memiliki pengetahuan dan keterampilan,3) Memiliki kesehatan jasmani dan rohani, dan 4) Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Hakiki dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional ini sebenarnya, setidak-tidaknya menurut Benyamin Bloom apa yang disebut dengan domain kognitif, domain afektif, dan domain psikomotor. Ketiga domain inilah sebenarnya kunci dari keberhasilan pendidikan seperti apa yang tersirat dan tersurat dalam sistem pendidikan nasional.
            Domain “kognitif “ identik dengan fungsi pendidikan dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan tujuan pendidikan seperti berilmu dan cakap Karena kognitif itu diartikan sebagai “pengetahuan”, maka bila siswa telah menyelesaikan suatu proses pembelajaran, ia akan memiliki kemampuan, murid pandai, cerdas, dan memiliki wawasan intelektual
            Domain “afektif’ seperti tersirat dalam fungsi pendidikan nasional, membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dan tujuan pendidikan nasional menjadikan peserta didik manusia yan beriman dan bertakwa ke[ada Tuhan YME, berakhlak mulia, demokratis dan bertanggung jawab. Bila si murid telah menyelaikan suatu proses pembelajaran, maka ada perubahan perilaku si murid. Murid akan melakukan sesuatu didasarkan atas pikiran dan perilaku mulia, sehingga ia memiliki kepribadian luhur, memiliki etika moral, dan rasa tanggung jawab.
            Domain “psikomotor” seperti tersirat melalui fungsi dan tujuan pendidikan, ialah mampu mngembangkan kemampuan, kreatif dan mandiri. Ini berarti bahwa bilamana murid sudah menyelesaikan suatu proses pembelajaran , maka ia mampu melakukan sesuatu, menunjukkan sesuatu atas prestasinya dan unjuk kemampuan. Psikomotor itu sendiri diartikan “keterampilan”, dan membentuk murid-murid yang memiliki jiwa mandiri, kreatif, sehingga tercipta jiwa kemandirian dan tidak tergantung semata-mata kepada orang lain.
            Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa dengan berakhirnya suatu proses pembelajaran yang dilakukan guru, maka murid mampu memahami dan mengetahui apa yang sebelumnya tidak dipahami dan diketahui. Selanjutnya akan terjadi perubahan perilaku, kemudian penuh kreatif dan inovatif serta mampu melakukan sesuatu, dan hasil inilah sebenarnya hakiki dari keberhasilan pendidikan. Jadi, bukan hanya domain kognitif saja sebagai dasar untuk menentukan indikator keberhasilan pendidikan, sebagai yang kita pahami selama ini.

2.3       Jalur Pendidikan di Indonesia
Menurut UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 1, Definisi Pendidikan adalah sebagai berikut :“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Sedangkan Jalur Pendidikan dijelaskan  dalam Undang-Undang sebagai berikut :
1.    UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 7 : “Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.”
2.    UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab VI Pasal 1 dan 2Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan dengan system terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
3.    UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 ayat 11 : “Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.”
4.    UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 ayat 12 : “Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapatdilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.”
5.    UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 ayat 13“Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
Bentuk Jalur pendidikan di Indonesia
Ø  Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
Ø  Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
Ø  Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

2.4       Jenjang Pendidikan di Indonesia
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Pendidikan di Indonesia mengenal tiga jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dasar (SD/MI ) pendidikan menengah pertaman (SLTP/MTs/), pendidikan menengah Atas  (SMU,SMA , SMK), dan pendidikan tinggi. Meski tidak termasuk dalam jenjang pendidikan, terdapat pula pendidikan anak usia dini, pendidikan yang diberikan sebelum memasuki pendidikan dasar.
*      Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakkan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
a)    Tujuan pertama : untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa.
b)    Tujuan  kedua : untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bentuk satuan pendidikan anak usia dini dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:

v  Jalur Pendidikan Formal
Terdiri atas Taman Kanak-kanak dan Raudlatul Athfal (RA) yang dapat diikuti anak usia lima tahun keatas. Termasuk di sini adalah Bustanul Athfal (BA).
v  Jalur Pendidikan Non Formal
Terdiri atas Penitipan Anak, Kelompok Bermain dan Satuan PAUD Sejenis. Kelompok Bermain dapat diikuti anak usia dua tahun keatas, sedangkan Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis diikuti anak sejak lahir, atau usia tiga bulan.
v  Jalur Pendidikan Informal
Terdiri atas pendidikan yang diselenggarakan di keluarga dan di lingkungan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah melindungi hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan, meskipun mereka tidak masuk ke lembaga pendidikan anak usia dini, baik formal maupun nonformal.
Taman Kanak-kanak
Usia 
Kelompok bermain
4 tahun
Kelompok A
5 tahun
Kelompok B
6 tahun

*      Pendidikan Dasar
Pendidikan ini merupakan pendidikan awal selama 6 tahun pertama masa sekolah anak-anak, yaitu di Sekolah Dasar (SD)). Pada masa ini para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara lain: – Ilmu Pengetahuan Alam – Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial – Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris – Pendidikan Seni – Pendidikan Olahraga
Di akhir masa pendidikan di SD, para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke SMP (sekolah menegah pertama )
Sekolah Dasar (SD)
Usia
Kelas 1
7 tahun
Kelas 2
8 tahun
Kelas 3
9 tahun
Kelas 4
10 tahun
Kelas 5
11 tahun
Kelas 6
12 tahun

*      Pendidikan Menegah  Pertama
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, terdiri atas pendidikan menengah pertama. Pendidikan ini menutun ilmu selama 3 tahun dan termasuk dalam wajib belajar 12 tahun . Pada masa ini para siswa mempelajari bidang-bidang studi antara lain: – Ilmu Pengetahuan Alam – Matematika – Ilmu Pengetahuan Sosial – Bahasa Indonesia – Bahasa Inggris – Pendidikan Seni – Pendidikan Olahraga. Dan ditambah dengan pendidikan informal seperti kegiatan ekstrakulikuler .
Sekolah menegah pertama
Usia
Kelas 7
13 tahun
Kelas 8
14 tahun
Kelas 9
15 tahun

*      Pendidikan Menengah atas
Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan menengah atas , terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.Pendidikan ini menutun selama 3 tahun.

Sekolah menegah pertama/ kejuruan
Usia
Kelas 10
16 tahun
Kelas 11
17 tahun
Kelas 12
18 tahun

*      Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah atas  Pendidikan tinggi di Indonesia dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, dan politeknik.yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Pendidikan
Jenjang menuntut ilmu
Hasil pendidikan
Akademi/Institut/Politeknik/Sekolah tinggi/Universitas

Kurang lebih 3 tahun
Ahli Madya
Akademi/Institut/Politeknik/Sekolah tinggi/Universitas

Kurang lebihselama 4 tahun
 Sarjana
Akademi/Institut/Politeknik/Sekolah tinggi/Universitas

Kurang lebihselama  2 tahun
( golongan berbagai usia )
Magister
Akademi/Institut/Politeknik/Sekolah tinggi/Universitas

Kurang lebihselama  2 tahun
( golongan berbagai usia )
Doktor

2.5       Jenis- jenis Pendidikan di Indonesia
Jenis pendidikan di Indonesia pada dasarnya bergantung pada kebutuhan pendidikan atau kebutuhan belajar populasi sasaran, sebab kehadiran jenis pendidikan bermuara pada kepentingan populasi sasaran dan akan dirasakan sebagai kepentingan kehidupan. Dalam hal ini jenis pendidikan di Indonesia klasifikasinya didasarkan pada fungsi pendidikannya.
Jenis – jenis pendidikan di Indonesia berdasarkan fungsinya :
a.    Pendidikan keaksaraan
Jenis program pendidikan keaksaraan, berhubungan dengan populasi sasaran yang belum dapat membaca menulis(juga hitung dan bahasa indonesia elementer). Dulu program ini dikenal dengan istilah pemberantasan buta huruf (PBH)sekarang,program keaksaraan tersebut terkenal dengan istilah kursus pengetahuan dasar(KPD).Target pendidikannya dari program pendidikan keaksaraan ini ialah :Terbebasnya populasi sasaran dari Buta-Baca,Buta-Tulis, Buta-Bahasa Indonesia dan Buta pengetahuan umum fungsional bagi kehidupan sehari-hari. Populasi sasaran yang relevan dengan jenis program ini masih relatif besar di Indonesia,khususnya di daerah pedesaan(pedesaan sekitar 36% dan perkotaan sekitar 4% dihutung dari yang berumur 10 tahun keatas).
b.    Pendidikan Vokasional
Jenis program pendidikan vokasional, berhubungan dengan populasi sasaran yang mempunyai handicap (hambatan)didalam pengetahuan dan keterampilannya guna kepentingan bekerja atau mencari penghasilan-nafkah. Didalam masyarakat jenis program ini banyak sekali berkembang,yaitu berwujud kursus-kursus keterampilan,seperti : kursus montir,mengetik,jahit-menjahit, pertukangan dan sebagainya. Jenis program ini bisa dikatakan dengan jenis pendidikan keterampilan atau latian kejurusan. Target pendidikannya dari jenis program pendidikan vokasional ini ialah :terbatasnya populasi sasarandari ketidakmampuannya atau kekurangan didalam pekerjaan-pekerjaan teknis yang sedang atau akan dimasukinya. Pendidikan kembali di dalam jabatan,jadi bersifat penyegaran,kalau itu berkaitan dengan soal-soal vokasional-teknis,maka dapat juga dikatagorikan dengan jenis program vokasional. Populasi sasaran yang relevan dengan jenis program vokasional ini rasanya cukup besar,sebab tenaga-tenaga kerja yang telah berada bosnya masing-masing,sebagian besar masih terasa perlu ditingkat kemampuannya,disamping itu angkatan kerja baru tidak sedikit jumlahnya yang tidak atau kurang memiliki bekal keterampilan sebagai persiapan bekerja.belum lagi,kemungkinan melayani tenaga kerja yang ingin beralih bidang kerja atau membuka lapangan kerja sambilan.bukankah semua itu perlu dilayani?
c.    Pendidikan Kader
Jenis program pendidikan kader berhubungan dengan populasi sasaran yang sedang atau bakal memangku jabatan kepemimpinan atau pengelola dari suatu bidang usaha di masyarakat,baik di bidang sosial-ekonomi maupun sosial-budaya. Jenis pendidikan ini diperlukan karena maju mundurnya suatu kelompok usaha dimasyarakat (badan,lembaga,yayasan,organisasi) dengan kenyataannya banyak bergantung pada kemampuan dan cirimentalitas dari para pemimpinan atau pengelolanya,sebab pemimpin atau pengelola itulah yang menjadi motor dari maju mundurnya suatu kelompok usaha di masyarakat dengan demikian,jenis pendidikan kader tersebut berurusan dengan soal-soal kepemimpinan dan pengelolaan,bukan saja berhubungan dengan aspek kemampuan teknis,tetapi juga menyentuh aspek-aspek keperibadiaan.dari jenis pendidikan ini diharapakan lahir tokohatau kader pemimpin dan pengelola dari kelompok-kelompok usaha yang disebar ditengah-tengah masyarakat. Memberikan istilah kepemimpinan atau pengelolaan kepada  pengerus koperasi atau organisasi pemuda misalnya,bisa digolongkan kedalam jenis pendidikan kader.

d.    Pendidikan Umum dan Penyuluhan
Jenis program pendidikan umu dan penyuluhan, berhubungan dengan variabel populasi sasaran,target pendidikannya terbatas pada pemahaman dan menjadi lebih sadarterhadap sesuatu hal. Lingkup geraknya bisa sangat luas, mulai dari sosial keagaman,kenegaraan kesehatan,hukum dan sebagai nya luas dan tingkatan pengetahuan yang diperlukan pada dasarnya bergantung pada variabel-variabel dari populasi sasaran fungsi mas media selama ini,juga pengajian-pengajian, serta penyeluhan-penyuluhannya. Kesemuanya temasuk dalam katagori pendidikan umum dan penyuluhan.istilah pendidikan umum dan penyuluhan”disatukan” sebab isinya dapat dikatagorikan umum,sedang maksudnya supaya populasi sasaran menjadi mengerti dan menjadi sadar menjadi termotifasi.
e.    Pendidikan penyegaran jiwa-raga.
Jenis pendidikan ini,berkaitan dengan pengisian waktu luang, pengembangan minat atau bakat serta hobi. Bentuknya bisa macam – macam, antara lain berupa aktifitas olah-raga dan seni. Di luar aktifitas olah-raga dan seni misalnya, kemah,rekreasi,pendakian gunung, dan sebagainya. Program ini tidak hanya penting bgi para remaja dan anak-anak, tetapi juga bari para orang dewasa. Variabel populasi sasaran bisa jadi memberi warna yang menentukan terhadap  bentuk-bentuk aktifitas yang digemarinya, hal tersebut perlu diidentifikasi untuk selanjutnya dijadikan bahan pengembangan. 

2.6       Masalah-masalah yang ada pada Pendidikan Nasional
Mengenai masalah pendidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota dan kabupaten.
Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas sumber daya manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan wajib belajar dua belas  tahun sejatinya masih menjadi permasalahan  besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar dua belas tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar dua belas  tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Masalah yang terdapat dalam dunia pendidikan Indonesia :
v  Pendidikan menciptakan persaingan kerja dalam bidang Industri dan teknologi
Pendidikan, khususnya di Indonesia, menghasilkan “manusia robot”. Kami katakan demikian karena pendidikan yang diberikan ternyata berat sebelah, dengan kata lain tidak seimbang. Pendidikan ternyata mengorbankan keutuhan, kurang seimbang antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Jadi unsur integrasi cenderung semakin hilang, yang terjadi adalah disintegrasi. Padahal belajar tidak hanya berfikir. Sebab ketika orang sedang belajar, maka orang yang sedang belajar tersebut melakukan berbagai macam kegiatan, seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya.
Hal yang sering disinyalir ialah pendidikan seringkali dipraktekkan sebagai sederetan instruksi dari guru kepada murid. Apalagi dengan istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan sebagai “pendidikan yang menciptakan manusia siap pakai. Dan “siap pakai” di sini berarti menghasilkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan teknologi. Memperhatikan secara kritis hal tersebut, akan nampak bahwa dalam hal ini manusia dipandang sama seperti bahan atau komponen pendukung industri. Itu berarti, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi lembaga produksi sebagai penghasil bahan atau komponen dengan kualitas tertentu yang dituntut pasar. Kenyataan ini nampaknya justru disambut dengan antusias oleh banyak lembaga pendidikan.
·         Sistem Pendidikan dengan melihat hasil
Sistem pendidikan yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak membebaskan karena para peserta didik (murid) dianggap manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru.
Jadi hubungannya adalah guru sebagai subyek dan murid sebagai obyek. Model pendidikan ini tidak membebaskan karena sangat menindas para murid. Freire mengatakan bahwa dalam pendidikan gaya bank pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan kepada mereka yang dianggap tidak mempunyai pengetahuan apa-apa.

·         Model Pendidikan dengan kebutuhan zaman
Model pendidikan yang dihasilkan hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Manusia sebagai objek (yang adalah wujud dari dehumanisasi) merupakan fenomena yang justru bertolak belakang dengan visi humanisasi, menyebabkan manusia tercerabut dari akar-akar budayanya (seperti di dunia Timur/Asia). Oleh karena itu strategi pendidikan di Indonesia harus terlebur dalam “strategi kebudayaan Asia”, sebab Asia kini telah berkembang sebagai salah satu kawasan penentu yang strategis dalam bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan politik internasional.
§  Kualitas Pendidikan di Indonesia
Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia yaitu:
·         Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.Dalam hal ini,interfensi dari pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik.
·         Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.Dimana,masyarakat merupakan ikon pendidikan dan merupakan tujuan dari adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan.
v  Banyak faktor-faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Faktor-faktor tersebut yaitu :

a)    Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
b)    Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Kendati secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini, pada umumnya masih rendah. Secara umum, para guru di Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal, karena pemerintah masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa, angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, dan SMU/SMK 1:12. Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata banyak mengandung kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yang kelebihan jumlah guru, dan di sisi lain ada daerah atau sekolah yang kekurangan guru. Dalam banyak kasus, ada SD yang jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang, sehingga mereka harus mengajar kelas secara paralel dan simultan.
Bila diukur dari persyaratan akademis, baik menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan kepada anak didik, ternyata banyak guru yang tidak memenuhi kualitas mengajar (under quality).
Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum sarjana, namun mengajar di SMU/SMK, serta banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki. Keadaan seperti ini menimpa lebih dari separoh guru di Indonesia, baik di SD, SLTP dan SMU/SMK. Artinya lebih dari 50 persen guru SD, SLTP dan SMU/SMK di Indonesia sebenarnya tidak memenuhi kelayakan mengajar. Dengan kondisi dan situasi seperti itu, diharapkan pendidikan yang berlangsung di sekolah harus secara seimbang dapat mencerdaskan kehidupan anak dan harus menanamkan budi pekerti kepada anak didik. “Sangat kurang tepat bila sekolah hanya mengembangkan kecerdasan anak didik, namun mengabaikan penanaman budi pekerti kepada para siswanya.
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
c)    Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Dengan pendapatan yang rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya.
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen.
d)    Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

 

1 komentar:

  1. Kesimpulan

    Suatu pendidikan dipandang bermutu, diukur dari kedudukannya untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional adalah pendidikan yang berhasil membentuk generasi muda yang cerdas, berkarakter, bermoral dan berkepribadian. Untuk itu perlu dirancang suatu sistem pendidikan yang mampu menciptakan suasana dan proses pembelajaran yang menyenangkan, merangsang dan menantang peserta didik untuk mengembangkan diri secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik berkembang secara optimal sesuai dengan bakat dan kemampuannya adalah salah satu prinsip pendidikan demokratis.

    Upaya pada tujuan pendidikan nasional dikatakan salah satu tempat dasar dan tjuan pendidikan nasional,karna dasar dan tujuan pendidikan juga seharusnya berimplikasi pada azas – azas pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan nasional, sehingga dapat kembali menjadi persoalan jiwa atau semangat yang terkandung dalam tujuan pendidikan

    BalasHapus